30.5.25

Era Baru Pendidikan Dasar 9 Tahun "gratis"

VOXRATEWATI.Com. By Siprianus Wara

               Foto insert: Www.Google.Com


Kebijakan dalam dunia pendidikan menjadi perhatian serius dari pemerintah. Dalam upaya pemerataan pendidikan bagi semua lapisan masyarakat dari waktu ke waktu terus digalakan agar mencapai amanat undang-undang yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara. Akhir Mei 2025 menjadi pemberitaan yang memicu pro dan kontra dari berbagai pihak dimana Mahkamah Kontitusi (MK) telah menetapkan terkait sebuah keputusan besar bahwa pendidikan dasar 9 tahun gratis.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan. 

Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.  

Keputusan MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” 

Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

Berita selengkapnya www.metrotvnews.com

24.5.25

Divisi Konseling Keluarga KAE Gelar Konseling Pastoral Praktis di Paroki Salib Suci Soa


Konseling Keluarga
Kenyataan Dan Harapan
Paroki Salib Suci Soa

Narasumber: 
Rm Dr. Nobert Labu Ketua Divisi Konseling Keluarga Keuskupan Agung Ende)
Rm. Benediktus Lalo Ketua Konseling Keluarga Kevikepan Bajawa
Tim Konseling Keluarga kevikepan. Bajawa

                               Foto kegiatan oleh panitia

Tim Konseling Keluarga Keuskupan Agung Ende bekerjasama Konseling Keluarga Kevikepan Bajawa melaksanakan kegiatan pendampingan konseling keluarga praktis bagi para pasangan suami istri  (pasutri) perwakilan dari ke 17 stasi di wilayah paroki Salib Suci Soa (PS3) pada 23-24 Mei 2025. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 27 pasutri dalam upaya mengoptimalkan peran saksi nikah bagi pasutri muda di wilayah Paroki Salib Suci Soa.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Pastor Paroki Salib Suci Soa Rm. Siprianus Wona dengan mengusung tema "Konseling Keluarga Antara Kenyataan dan Harapan".  Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dan didasari atas hasil musyawarah pastoral ke VIII keuskupan Agung Ende sebagai bagian dari keberpihakan gereja lokal yang menitikberatkan perhatiannya bagi para pasutri muda, kaum muda serta anak-anak. Maka dari itu, sangat dipandang perlu bahwa para pasutri di Paroki Soa mendapatkan pendampingan dalam rangka mengoptimalkan peran saksi nikah dalam memposisikan dirinya sebagai pendamping yang membantu para pasutri muda pasca penerimaan sakramen perkawinan. 

Konseling keluarga keuskupan merupakan sebuah divisi yakni di bawah naungan komisi pastoral keluarga keuskupan itu sendiri. Hal ini sejalan dengan komisi pastoral keluarga (paskel) yang terbentuk di paroki. Ini menyadarkan kembali para pasutri akan hakekat perkawinan Katolik yang dapat dipahami sebagai ikatan perjanjian antara seorang pria dan wanita untuk membangun kebersamaan hidup.

Sekali lagi dipahami bahwa perkawinan Katolik bercirikan unitas-kesatuan dan indissolubilitas (tak dapat  terceraikan) serta sakramental (band. Kan.1055 ayat 1; Kan. 1056). Selain kesatuan atau monogami dan sifat tak terceraikan maka perkawinan Katolik mengandung makna yakni sebuah perjanjian (feodus) yang merupakan unsur penting yang perlu mendapatkan perhatian. Gagasan ini merupakan gagasan biblis dan spiritual yang melukiskan relasi antara Yahwe dan Israel atau menurut St.Paulus, relasi antara Kristus dan gereja (Materi  oleh Rm. Norbertus Labu).

Perkawinan katolik merupakan ikatan cinta suami istri adalah seumur hidup dimana dalam perkawinan Katolik merupakan ekspresi dan simbol "kesetiaan Allah dan umat-Nya atau ikatan antara Kristus terhadap gereja-Nya. Oleh karena itu, perkawinan Katolik perlu dipahami secara mendalam yang merupakan perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita bukan persekutuan 2 pribadi (misalnya  pria dan pria atau wanita dan wanita atau sesama sejenis) dalam hal ini gereja Katolik sangat tidak mengakui ini. Lebih lanjut dalam Kanon 1055 ayat 1 menyebutkan ada 2 tujuan atau keterarahan pokok perkawinan katolik yaitu kesejahteraan suami dan istri dan juga keterbukaan pada kelahiran dan pendidikan anak. Kesejahteraan suami isteri (bonum coniugum) merupakan wujud dan buah dari cinta kasih suami istri dimana adanya kemauan dan kemampuan untuk hidup dan tinggal bersama yang layak dan perlu untuk mencapai tujuan perkawinan secara efektif. Selain itu, adanya kemampuan dan kemauan untuk mencakupi kebutuhan hidup pasangan Serta kemampuan untuk mengambil keputusan-keputusan dalam perkawinan dan keluarganya.

Dari landasan biblis di atas maka adanya kenyataan yang memprihatinkan dimana data tribunal Keuskupan Agung Ende (KAE) per 26 Mei 2020 memperlihatkan bahwa selama tahun 2015-2020 ada 70 kasus permohonan anulasi perkawinan atau pembatalan perkawinan belum terhitung data 5 tahun terakhir yakni keadaan tahun 2020-2025. Maka Uskup Agung Ende Mgr. Vincet Sensi (Alm) membentuk divisi konseling yang merupakan bagian dari komisi pastoral keluarga (paskel). Mula-mula dikembangkan oleh Romo Lukas dengan melakukan kegiatan sosialisasi bagi keluarga di paroki-paroki hingga saat ini diketuai oleh Rm.Dr. Norbertus Labu dan di kevikepan Bajawa konseling keluarga diketuai oleh Romo Beni Lalo.

Kenyataan lainnya di lapangan dan kemudian menjadi kesadaran bersama dalam sidang lintas dan MUSPAS VIII bahwa saksi nikah memiliki peran strategis dalam pendampingan keluarga pasca pernikahan. Peran ini sudah lama dikembangan di KAE dan hingga saat ini terus dilakukan optimalisasi agar perannya semakin kuat dan berkelanjutan. Hal ini disadari bahwa untuk menjadi saksi nikah tidak ada sekolah atau pelatihan khusus menjadi namun hanya keterpanggilan dan kepercayaan dari pasutri muda untuk menjadikan pasutri lain untuk mendampingi kehidupan keluarganya pasca penerimaan sakramen perkawinan.

Maka dari itu, pelatihan konseling keluarga merupakan cara untuk meningkatkan kapasitas para saksi nikah dalam menjalankan pastoral keluarga. Konseling pastoral keluarga  merupakan kegiatan pelayanan atau bimbingan yang diberikan oleh seorang konselor yang dapat membantu para pasutri untuk mendampingi para pasutri muda pasca menerima sakramen perkawinan. Semoga kegiatan pendampingan ini dapat memberikan kebermanfaatan bagi para saksi nikah di wilayah paroki Salib Soa sebingga kebidupan perkawinan keluarga-keluarga Katolik mencapai keharmonisan dan mewartakan kasih Kristus dalam setiap hidup dan karyanya.
 
Kegiatan bimbingan konseling keluarga praktis ini para peserta tidak hanya dibekali dengan gagasan-gagasan namun juga ada sesi melakukan praktik menggali permasalahan yang terjadi dan bagaimana mencari solusi dengan berbagai teknik. Beberapa teknik diperkenalkan dan disesuaikan dengan kebutuhan pasutri dalam mendampingi pasutri muda. Selain itu, para peserta diberikan kesempatan untuk melakukan simulasi dimana para saksi nikah sebagai konselor dan pasutri muda sebagai konseli hal ini bertujuan agar para pasutri bisa saling belajar satu sama lain sebagai saksi nikah dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi bersama pasutri dampingannya mulai dari mendefenisikan permasalahan, mencari tahu akar permasalahan serta solusi yang ditempuh dan juga bagaimana menghadapi kendala-kendala pasca upaya penyelesaian masalah. Selamat mmenjalani tugas perutusan para konselor terlatih para pasutri wilayah Paroki Salib Suci Soa***

Oleh Sipri Wara