23.11.22

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN NONFORMAL WUJUD KEBERPIHAKAN PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA INDONESIA

Oleh:

 Siprianus Wara, M.Pd

            Gambar:   WWW.Google.com


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

 

Pendidikan merupakan hak yang harus dimiliki oleh setiap individu yang merupakan salah satu pilar utama pembangunan nasional adalah sektor pendidikan. Melalui Pendidikan, Negara dapat meningkatkan sumber daya manusia yang berimplikasi pada kemajuan di berbagai bidang kehidupan seperti, sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Karena itulah pemerintah selaku penyelenggara negara harus memenuhi hak setiap warga negaranya dalam memperoleh layanan pendidikan sebagaiman diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.

Melihat sedemikian pentingnya peran pendidikan,  maka, pemerintah menyelenggarakan pendidikan non formal salah satunya program pendidikan kesetaraan atau lebih dikenal program paket A setara SD/Mi, paket B/SMP/MTS dan Paket C setara SMA/MA yang bertujuan “ Pemerataan dan perluasan akses pendidikan dasar dan menengah ke seluruh pelosok negeri. Sudjana, (2004). Penyelenggaraan  program pendidikan kesetaraan secara tegas diatur dalam Undang-undang sistem pendidik nasional (UU Sisdiknas)  No. 20 tahun 2003 pasal 13 ayat 1, 17 dan 18 menyatakan” Pendidikan yang sederajat dengan SD/MI aadalah program paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program paket B, sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program paket C.

Penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan dikelolah oleh lembaga terkait yaitu Dirjen Pendidik Anak Usia Dini, Non formal dan Informal yang secara eksplis dalam landasan penyelenggaraannya menyatakan bahwa “ semua warga negara harus mendapatkan ilmu dan memilki ijzah karena  program pendidikan kesetaraan merupakan lembaga yang mengakomodir  permasalahan pendidikan dasar dan menengah baik kaitannya dengan putus sekolah, masalah ekonomi, akses pendidikan, masalah sosial, dan sebagainya sehingga masyarakat tidak mendapatkan layanan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang – undang maka disitulah tujuan utama penyelenggaraan program kesetaraan” ( Dirjen PAUDINI, 2013). Lebih lanjut terkait tenaga pendidik dan kependidikan program pendidikan kesetaraan diatur dalam Permen No.39 tahun 2000 pasal 20 ayat 2 “. Dalam penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan sistem pendanaan walaupun terbatas namun telah diatur pendanaan berupa bantuan langsung (blockgrant) untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program kesetaraan namun dana sangat terbatas ( Dirjen PAUDNI, 2013).

Dari gambaran umum di atas, ternyata dalam penyelenggaraannya, program pendidikan kesetaraan di Indonesia masih mengalami sejumlah permasalahan seperti dikemukakan oleh ( Supardie, (2014),  terkait dengan  belum tercapainya tujuan pndidikan untuk semua (education for all) , ketersediaan tenaga pendidik dan kependidikan yang belum professional dalam artian latar belakang pendidikan belum sesuai bidang garapan. Disisi lain seperti yang dikemukakan oleh  Hiryanto (2009) belum adanya kejelasan standar penjamin mutu pendidikan kesetaraan, dan dipertegas oleh Siswantari, ( 2011) bahwa penyelenggaraan program kesetaraan tidak dikelolah secara berkelanjutan dan  juga  keterbatasan dana dalam mengelolah program sebagaimana yang diatur dalam landasan  penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan itu sendiri.

 

1.2.   Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan pokok permasalahan yang menjadi pembahasan utama dalam makalah ini sebagai berikut;

a.    Apakah program pendidikan kesetaraan sudah menjawabi konsep pendidikan untuk semua (education for all)?

b.   Apakah latar belakang pendidikan tenaga pendidik dan kependidikan pada pendidikan kesetaraan sudah sesuai bidang garapannya?

c.    Bagaimanakah standar penjamin mutu pendidikan pada program pendidikan kesetaraan?

d.   Bagaimanakah  alokasi dana dari pemerintah dalam pengelolaan program pendidikan kesetaraan?

e.    Mengapa penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan tidak dikelolah secara berkelanjutan?

 

1.3.   Tujuan Penulisan

Adapun beberapa tujuan dalam pembuatan makalah ini sebagai berikut:

a.    Memenuhi tugas mata kuliah Landasan Ilmu Pendidikan

b.   Menanggapi isu strategis terkait masalah pendidikan nasional dan berusaha memahami pokok persoalan yang tengah dihadapi.

1.4. Manfaat Penulisan

a.    Manfaat Teoritis

Secara teoritis makalah ini bermanfaat untuk mengembangkan keilmuan keterkaitannya dengan landasan ilmu pendidikan yakni konsep pendidikan nonformal ( pendidikan kesetaraan)

Pemahaman terhadap isu strategis masalah pendidikan terlebih khusus penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan.

b.   Manfaat Praktis

Bagi penulis

Penulis sebagai seorang guru, dapat memahami lebih jauh terkait  masalah pendidikan kesetaraan di masyarakat.

Bagi Siswa dan masyarakat

Hasil tulisan ini dapat membantu para siswa maupun masyarakat umum yang belum ataupun tidak mendapat bagian dalam pendidikan formal perlu menyadari ada begitu banyak lembaga pendidikan nonformal yang tersedia untuk meningkatkan keterampilan yang bisa berorientasi di dunia kerja.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1. Program pendidikan kesetaraan belum menjawabi masalah pendidikan di Indonesia

 

Salah satu pilar utama pembangunan nasional adalah sektor pendidikan. Melalui Pendidikan, negara dapat meningkatkan sumber daya manusia yang berimplikasi pada kemajuan di berbagai bidang kehidupan seperti; bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Karena itulah pemerintah selaku penyelenggara negara harus memenuhi hak setiap warga negaranya dalam memperoleh layanan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Akan tetapi semua rumusan terkait pemerataan layanan pendidikan, mempermudah askses pendidikan, pemecahan persoalan kesenjangan dalam layanan pendidikan dalam kenyataanya masih jauh dari apa yang diharapkan. Penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan belum bisa mengatasi masalah pendidikan yang tengah dihadapi bangsa ini. Adapun pokok persoalan yang harus diselesaikan secara seksama dan proporsional yaitu sebagai berikut;

 

2.1.1. Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Bersifat Proyek Semata

 

Penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan pada dasarnya untuk pencapaian tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanakant oleh undang- undang RI Tahun 2003 pasal 26; ayat 1,3,6; bahwa “ pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penanmbah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat (lifelong education) dan lebih lanjut dijabarkan bahwa salah satu bentuk pendidikan  non formal adalah program pendidikan kesetaraan.

Namun penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di Indonesia dalam kenyataannya hanya bersifat proyek semata, dalam hal ini pemerintah selaku penyelenggara, hanya menyalurkan program tidak secara berkelanjutan sehingga keberadaan program ini hampir tidak dirasakan pengaruhnya terhadap masyarakat sekitar, (Aswendo, (2014). Hal ini senada dengan apa yang dikaji Fathurohman, (2012) bahwa penyelenggaraan program paket, rata – rata terancam untuk ditutup karena hasilnya kurang signifikan. Selanjutnya program ini banyak mendapat sorotan dari lembaga pendidikan formal karena sistem pendidikannya yang cukup mudah dan tidak memberatkan peserta, serta lulusan program ini tidak mampu untuk menguasai teknologi bahkan materi yang disampaikan tidak dikuasai dengan sempurna. Persoalan tersebut tentunya harus  segera diselesaikan secara mendasar dan menyeluruh.

 

2.1.2.Ketersediaan tenaga pendidik dan kependidikan belum sesuai bidang garapannya.

 

Dalam Undang- undang No. 2o Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dikemukan bahwa sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Jalur pendidikan nasional terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pasal 1 ayat 2 berbunyi pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD1945 yang berakar pada nilai- nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap perubahan zaman. Pada ayat 5 berbunyi Tenaga pendidik dan kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. dan dalam Undang – undang RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen  Pasal 8 berbunyi Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani maupun rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 10 berbunyi kompetensi guru mencakup pedagogik, kepribadian, sosial dan professional. Dari semua aturan yang telah ditetapkan masih banyak kekurangan terkait syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik maupun tenaga kependidikan dalam program pendidikan kesetaraan. Tenaga pengajar atau tutor yang direkrut kebanyakan berasal dari para guru yang mengajar di lembaga pendidikan formal.

 

2.1.3.  Program Pendidikan Kesetaraan Hanya Menunjukan Kesuksesan Pengentasan Jumlah Buta Aksara.

Salah satu tujuan penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan adalah pengentasan buta aksara. Hal ini telah diatur dalam undang-undand Sisdiknas No.20 Tahun 2003 pasal 5 ayat (1,5), setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan setiap warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Lebih lanjut pada pasal 13 ayat 1, jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, nonformal dn informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

Dari kebijakan – kebijakan yang telah ditetapkan dia atas, maka Musaheri (2007). mengemukakan bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan yakni memberantas buta aksara dan menjadikan manyarakat untuk dapat membaca, menulis, berhitung serta memiliki pengetahuan dan teknologi sesuai dengan perkembangan dan kemajuan. Namun dalam pelaksanaan ada begitu banyak harapan yang semestinya bisa terpenuhi dalam penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan, dimana keterampilan dan pengetahuan mesti diperoleh dan wajib dimiliki oleh  siswa/masyarakat belajar. Ada begitu banyak persoalan seperti keterampilan yang belum memadai, penguasaan akan teknologi, dan juga kualitas lulusan namun telah lulus dan meiliki sertifikat atau ijazah. Dari kenyataan ini, hasil kajian yang dilakukan Aswendo, (2012) bahwa penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan tidaklah lebih dari pengklaiman pemerintah akan jumlah buta aksara dari tahun ke tahun penurunannya cuku signifikan.

2.1.4. Penyelenggaraan pendidikan program Kesetaraan Hanya Mengejar Ijazah.

 

Sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 26 ayat 6 bahwa hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar pendidikan nasional. Namun dalam prakteknya bahwa masih adanya anggapan negative dari masyarakat yang menilai bahwa penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan selama ini terkesan hanya mengejar ijazah semata. Hal ini didasarkan apa yang dilaksanakan belum sesuai dengan tujuan dari penyelenggaraan program tersebut.

Ada begitu banyak warga belajar yang mendaftar sebagian besar dari mereka adalah yang sudah bekerja atau para PNS dengan golongan/pangkat yang rendah sehingga mereka perlu menempuh program paket demi penyesuaian sesuai dengan tingkat pendidikan terakhir mereka. Persoalan ini seperti apa yang dikemukakan oleh Supriadie, (2014) bahwa yang mendapatkan keuntungan dari penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan adalah masyarakat yang sudah bekerja atau para PNS yang diangkat dengan ijazah pendidikan SD/SMP yang membutuhkan penyesuaian untuk mendapat pangkat/golongan sesuai pendidikan terakhir mereka. Maka jelaslah bahwa kenyataan- kenyataan itulah yang menyebabkan pandangan terhadap program paket yakni hanya mengejar ijazah semata.

 

2.2. Penetapan standar penjamin mutu pendidikan program pendidikan kesetaraan belum ada kejelasan.

Pedoman dasar penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan salah satunya mengacu pada undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 26 ayat 6 bahwa setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan paket A, B dan C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi, dan mereka memiliki hak yang sama dalam memasuki dunia kerja. Lebih lanjut ditegaskan dalam Inpres No.5 Tahun 2005 tentang gerakan nasional percepatan wajib belajar 9 tahun dan pemberatasan buta aksara. Namun dalam penyelenggarannya belum dijalankan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut.

 

 

 

 

2.2.1. Masyarakat Tetap Saja Memandang Rendah Lulusan Pendidikan Kesetaraan

Keberadaan para lulusan program pendidikan kesetaraan di tengah masyarakat maupun di dunia kerja kerap kali menjadi sorotan terutama kualitas dan keterampilan yang dimiliki. Walaupun ada  para lulusan memiliki keterampilan dan kemampuan yang baik namun secara umum masih dipandang rendah atau selalu dinomor duakan dalam perekrutannya. Hal ini senada dengan analisis SWOT yang dilakukan oleh Fathurohman, (2012) bahwa berlakunya ijazah antara program paket dan pendidikan formal sama, namun tetap saja lulusan program kejar paket selalu menjadi nomor dua. Hal ini merupakan anggapan masyarakat kebanyakan yang melihat keberadaan program pendidikan kesetaraan biasa saja. Maka dari itu perlu adanya perbaikan dan pembenahan dalam sistem penyelenggaraan program ini, agar dapat meyakini masyarakat bahwa program ini sebagai salah satu pilar pendidikan nasional.

2.2.2. Program Paket Hanya Menyelenggarakan Ujian Dari Pada Tutorial

Program pendidikan kesetaraan pada esensinya memiliki standar kompetensi lulusan yang ingin dicapai adalah sama dengan pendidikan formal. Perbedaan dari kedua lembaga pendidikan ini hanya pada proses pembelajaran yang menekankan pada kemampuan belajar mandiri setara memberikan akan pengakuan terhadap pengetahuan dan kecakapan hidup yang diperoleh seseorang baik secara mandiri atau pun dari nara sumber lainnya. Akan tetapi fakta di lapangan sangat berbeda, adanya anggapan masyarakat belajar “ lebih baik tunggu ujian” yang disampaikan dengan pelbagai alasan. Selain itu, secara mendasar bahwa penyelenggaraan program kesetaraan memiliki landasan hokum yakni Permen No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar bagi peserta didik program paket A, B, dan C serta kalender pendidikan pada program paket itu sendiri. Maka, dengan demikian semua kegiatan pembelajaran harus memenuhi apa yang menjadi sasaran penyelenggaraan itu sendiri.

Meskipun telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah, kegiatan pembelajaran atau tutorial dalam prakteknya selalu di abaikan oleh siswa atau warga belajar. Persoalan ini tidak lagi dipungkiri dalam penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan. Ada banyak alasan seperti tidak ada waktu, ada kegiatan ini dan itu bahkan berprinsip tunggu dekat ujian baru mengikuti  kegiatan tutorial. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukan oleh Aswendo,( 2012) bahwa fenomena yang timbul bahkan menjadi kebiasaan dalam penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan yakni adanya kecenderungan siswa/warga belajar selalu meniadakan kegiatan tutorial dan hanya mengikuti ujian.

 

 

2.3. Pengalokasian Dana Pada Program Pendidikan Kesetaraan Selalu Dinomor duakan.

Semua pendanaan dalam penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan pertama dan utama adalah tanggung jawab pemerintah baik yang bersumber dari APBN, APBD dan swadaya masyarakat atau sumber dana lain yang tidak mengikat. Dalam Permen No. 48 Tahun 2008 pasal 51 ayat (5) bahwa dana pendidikan penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat bersumber dari; pemerintah, pemerintah daerah, bantuan pihak asing yang sifatnya tidak mengikat atau pun pungutan dari orang tua atau wali sesuai peraturan perundang – undangan dan atau sumber lain yang sah. Lebih lanjut Dirjen PAUDNI (2013) memaparkan bahwa salah satu bentuk pendanaan untuk menunjang pelaksanaan program pendidikan kesetaraan yakni adanya bantuang langsung (blockgrant) namun jumlahnya masih terbatas. Dari apa yang telah diamanatkan oleh undang – undang, pengalokasian dana pendidikan semestinya merata. Namun dalam pengalokasiannya, pendidikan nonformal selalu dinomorduakan dalam artian masih mengalami keterbatasan dana.

Dalam penyelenggaraannya, program pendidikan kesetaraan selalu mengalami permasalahan terutama soal pendanaan. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Fathurohman (2012) bahwa pengalokasian dana pendidikan pada lembaga pendidikan program kesetaraan selalu dinomorduakan. Kenyataan terbatasnya dana bukan menjadi hal baru namun masalah tersebut terus dialami dari tahun ke tahun dalam penyelenggaraan  program pendidikan kesetaraan.

 

BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Kehidupan global yang semakin kompetitif, pendidikan hendaklah dipandang sebagai media yang dapat mengakomodir pelayanan kepada masyarakat yang dapat memberikan kualitas hidup yang baik. Pendidikan dapat menciptakan tenaga kerja yang tidak hanya  kaya akan pengetahuan secara teoritis melaikan juga praktis atau keterampilan seperti penguasaan teknologi. Hal inilah yang menjadi pedoman dalam manajemen pendidikan dan peningkatan pendidikan secara berkesinambungan.

Pemerataan pendidikan di seluruh wilayah negeri Indonesia masih menjadi persoalan serius yang harus segera teratasi baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Dalam rangka menjawabi semuanya ini, tidak hanya bertumpu pada pendidikan formal namun juga pendidikan nonformal dan informal. Melihat sedemikian pentingnya peran pendidikan,  maka, pemerintah menyelenggarakan pendidikan non formal salah satunya program pendidikan kesetaraan atau lebih dikenal program paket A setara SD/Mi, paket B/SMP/MTS dan Paket C setara SMA/MA yang bertujuan “ Pemerataan dan perluasan akses pendidikan dasar dan menengah ke seluruh pelosok negeri. Sudjana, (2004).

Pencapaian tujuan pendidikan terutama pemerataan layanan pendidikan ini harus terus didorong dengan memperhatikan ketersediaan pendidikan, sarana pendidikan yang memadai, infrastruk jalan dan penerangan, kepedulian masyarakat dan masih banyak aspek yang harus dipenuhi. Dengan demikian peningkatan keterampilan hidup akan berdampak pula pada peningkatan dan kesejateraan hidup dalam ekonomi dan juga kesehatan.

3.2. Saran

 

a. Bagi Pemerintah

Pemerintah sebagai otoritas dalam menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan hendaklah sungguh memperhatikan keberlanjutan program, ketersediaan dana dan sarana serta mempersiapkan tenaga pendidik dan kependidikan yang profesioanal agar program kesetaraan memiliki kualitas yang sama dengan pendidikan formal.

 

b.Bagi Masyarakat

Masyarakat sebagai sasaran penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan hendaknya menyadari akan layanan program ini yang dapat  mengembangkan keterampilan demi meningkatkan kualitas hidup mereka.S

REFERENSI

 

Aswendo,D.(2012) Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Non Formal. WWW.rumahbelajar.web id/2015/08/19.

Depertemen Pendidikan Nasional Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta.

Depdiknas Dirjen PLS (2004) Seri Pedoman Program Pendidikan Kesetaraan, Jakarta: Depdiknas

Kemendikbud. (2013)  Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal. Diakses dari; Https//id.wikipedia.org.

Fathurohman,M.(2012) Pendidikan Non Formal di Indonesia dan Tantangannya.  Diakses dari; WWW.rumahbelajar.web id/2015/08/19.

Hiryanto, M.S. (2009) Meningkatkan Efektivitas Pendidikan Non Formal Dalam.  Diakses dari; Http// staff.UNY.ac.id.

Siswantari, ( 2011),  Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Non Formal, Pusat penelitian kebijakan, Balitbang Kemendiknas.

Sudjana, (2004), Pendidikan Non Formal, Bandung: Falah Production

Supriadie.D. (2012), Tenaga PLS Profesional Masa Depan, Diakses dari Infomediakita.Blogspot.co.id/2010. Pendidikan-nonformal.html

 

Data empirik relevan dengan topic makalah

An Investigation of Impact of Nonformal Education on Indian Rural Development By Annapurna G. Murthy. 1978

Nonformal Education; A Remedy for Education and Development Crisis in Third World Countries. 1982

“ The Impact of Nonformal education program; A case study of Nothern Ghana

By Obed Mfum-Mensah. 2003

The Impact of the nonformal education programs on Human fertility in Indonesia

By Subagus. 1997

 

 

 

 

 


7.11.22

Makna Ritual "Ka Are Po'o" Bagi Masyarakat Adat Siga Rembu Ratewati

VOXRATEWATI.Com. By Wara Cypriano

Foto insert oleh Yanto Ndopo

  Tata adat dan tradisi masyarakat adat Tanah Siga Rembu Ratewati di Tugasoki Desa Ekoae Kecamatan Wewaria Kab. Ende memili rangkaian upacara dalam kalender adat tahunan. Salah satu ritualnya adalah Po,o. Ritual ini dilaksanakan setelah upacara Nggua Mbera (upacara syukur panen). (Baca juga https://waracyprianoratewati.blogspot.com/2020/10/tugas-dan-fungsi-mosa-laki-puu-dalam.html)

  Upacara Po'o tersurat makna di mana kepercayaan masyarakat setempat bahwa seluruh para penggarap di tanah ulayat Siga Rembu wajib mempersembahkan sesajen bagi para leluhur dan juga roh jahat serta roh baik yang mendiami lahan atau kebun. Ritual ini dilaksanakan sekali  dalam satu musim tanam pada tahun tersebut. Adapun ungkapan dalam bahasa setempat "Pati ka ata mata no'o nitu pa'i leka uma rema". Upacara ini sebagai tanda memulainya musim tanam. Para penggarap sudah diperbolehkan untuk menanam padi, jagung atau kacang-kacangan pada lahan  atau ladang yang telah disiapkan. Upacara Po'o  sebagai ritual pendinginan atau menyejukan hawa dan bara api di lahan pada masa persiapannya atau "Sewu petu pera bera, tedo we tembu bhondo, wesa wela atau semua bara panas dan hawa dapat dipadamkan dan panasnya terik matahari didinginkan, agar berbagai jenis tanaman yang ditanam dan bibit yang ditabur dapat tumbuh dengan subur dan sehat dan mememberikan hasil panenan melimpah. Sesajen atau upeti yang harus dipersembahkan yakni"manu eko, moke boti, are wati" satu ekor ayam,  satu botol arak dan beras. Upacara ini merupakan ritual tahunan yang wajib dilaksanakan oleh para tetua adat bersama para penggarap atau dilaksanakan sama halnya dengan upacara Nggua Mbera.(Baca juga https://waracyprianoratewati.blogspot.com/2018/07/upacara-nggua-mbera-06-07-2018.html

   Adapun cara memasak nasi dalam bambu atau po'o yakni siapkan bambu yang dibagi seruas bambu. beras dimasukan dalam anyaman dari daun pinang atau daun kelapa (wunu keu atau wunu nio) lalu dimasukan dalam bambu selanjutnya dibakar di bara api yang bernyala. Demikian juga daging ayam dimasak dalam bambu biasanya masakan berkuah. Pada saat memakan nasi bambu biasanya disajikan juga minuman tradisional (moke) atau arak yaitu minuman yang dihasilkan dari pohon enau  yang diminum secara bersama sebagai tradisi adat yang dilaksanakan oleh semua penggarap. Dalam ritual ini, para tetua adat juga menyampaikan himbauan dan juga larangan bagi seluruh penggarap terkait hak dan kewajibannya di tanh ulayat Siga Rembu.  

    Ritual ini diakhiri dengan upacara "solo gana"  atau seruas ruas bambu yang digunakan untuk memasak nasi yang dibelah menjadi dua bagia yang sama besar kemudian dilemparkan setinggi kepala dan dibiarkan jatuh ke tanah dengan keyakinan jika belahan bambu terbuka maka hasil panen akan melimpah dalam musim tanam tahun ini dan jika belahan bambu tertutup maka kelaparan atau hasil panen kurang melimpah melanda masyarakat adat di tanah ulayat tersebut. Demikian gambaran singkat upacara adat Po'o atau ka are po'o bagi masyarakat adat Siga Rembu Ria,Watu Rembu Bewa.

Para  Tetua adat ritual Po'o  pada 7 November 2022








23.10.22

Tana Loka Reta

VOXRATEWATI.Com. By Wara Cypriano


Menjalani amanah leluhur merupakan berkat bagi keluarga dan para penggarap sekalian. Warisan leluhur bukanlah beban namun sebagai wujud syukur kita sebagai ahli waris yang tak ternilai.

Tana Loka Reta merupakan tanah leluhur keluarga Loka Reta. Tobias-Frans-Reta-Ndaru-Lanu-Mage...

Momen "reba ra wawi leka tebo" Tobias Beri. Pada tanggal 21 Oktober 2022 di kampung adat Tugsoki.

Hadir dalam ritual OM Robe Aekole ata Nande Bhale.Mosa laki pu'u Tana Siga Ratewati: Bapak Thomas Wae (Atas Nama Laki Eko Us Mono, Petrus Lando; Laki Weri serta Laki Ria Bewa (Darius Pedi). Pihak keluarga Loka Reta: Tobias Beri, Nus Wara, Saver Karo, Lo,o Kako, Aldo,Igor Pati, Fulgen Atu, Petrus Pe'u, Yoseph Jedho, Yanto Pau,, Dan keluarga weta Ane; Heribertus Lima, Ka,e Weta, Hengki Ligo. 

         Ritual Reba ra wawi



28.9.22

Recis' Summer Camp 2022: Wujud Pembelajaran Integrasi Berbasis Proyek



Foto insert/ Koleksi pribadi

Recis' Summer Camp tahun 2022 merupakan wujud pembelajaran integrasi berbasis proyek. Kegiatan pembelajaran ini memadukan beberapa kegiatan yang dijalankan secara bersama-sama dalam mewujudkan kurikulum merdeka; merdeka belajar serta merdeka mengajar. Orientasi pendidikan saat ini mewujudkan generasi berkarakter dan berintgritas melalui kegiatan dan ruang belajar berpusat pada kebutuhan belajar bagi siswa itu sendiri. 

Kegiatan Recis' Summer Camp diinisiasi oleh Kepala Sekolah melalui tim kurikulum SMAS Regina Pacis Bajawa beserta panitia pelaksana kegiatan yang mewujudnyatakan dalam pembelajaran berbasis proyek pertama dengan tema "Bangun Jiwa Raga"  dalam tahun pelajaran 2022/2023. Sasaran kegiatan ini adalah bagi siswa kelas X yang dipadukan dengan kegiatan pembelajaran bagi siswa/i  kelas XI dan XII. Dalam rangkaian kegiatannya Recis' Summer Camp diawali dengan  Perayaan Ekaristi dengan konselebran utama RD Daniel Aka,Pr  selaku Pastor Paroki Salib Suci Soa dan juga RD Silverius Betu, Pr selaku Ketua Yayasan Persekolahan Umat Katolik Ngada. Turut hadir Ketua Komite Bapak Geradus Reo. Dalam kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Camat Soa Bapak Hendrikus Meo. Recis' Summer Camp dibuka secara resmi pada 28 September dan akan berakhir pada 04 Oktober 2022. Momen ini semakin lengkap dengan ulang tahun pelantikan Kepala sekolah ke 3 tahun bagi Bapak Hendrianto Emanuel Ndiwa,ST.

***Dalam perayaan ekaristi RD Daniel Aka mengawali kotbahnya dengan mengutip karya inspiratif yang berjudul "Karakter-karakter Mulia yang perlu diteladani" salah satu buku best seller oleh John MacCain yang mengandung Kejujuran, ketulusan, kedisiplinan. Ada 3 poin penting yakni pertama, ingatlah masa lalu. Makna hidup berkaitan kehidupan masa lalu kita. Ingatlah akan apa yang telah diperbuat oleh orang lain:orang tua, sanak saudara dan siapa saja yang telah mendukung kita. Hormatilah Bapak dan Ibumu ini perintah Allah ke 4. Kesuksesan belajar merupakan berkat dari Allah. Kedua, isilah waktu anda dengan belajar. "Serigala memiliki liang,burung memiliki sarang namun anak manusia tidak memiliki tempat untuk meletakan kepalanya". Ketiga, pandanglah ke depan. Pergilah dan wartakan kerajaan Allah ke manapun engkau pergi. Kita mesti berubah untuk menghadapi bergai perubahan. Teruslah melangkah demi kesuksesan di masa yang akan datang. Berkarakter mulia merupakan hal yang didambakan dalam hidup kita di masa yang akan datang. 

***Selanjutnya Kepala Sekolah SMAS Katolik Regina Pacis Bajawa, Bapak Herdin Ndiwa menegaskan bahwa kita harus selalu mengucapkan kata syukur. Hidup perlu disyukuri. Selamat datang bagi civitas academika Recis Bajawa di "Tenda Perubahan" Mengeruda yang mengantar putra/i Regina Pacis yang berkarakter, berkompeten, berkreatif. Kegiatan Recis' Summer Camp menindalanjuti amanah pemerintah melalui menteri pendidikan dan kebudayaan yakni kurikulum meredeka belajar dan merdeka mengajar yang berorientasi pada profil pelajar pancasila; beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, gotong royong, mandiri, bernalar kritis, berkebinekaan global selaras dengan 5 nilai yakni kejujuran, kerjasama, kerja keras, disiplin. Kita diarahkan untuk menjadi pribadi yang memiliki growth mindset. Dalam 1 tahun pelajaran 2022/2023 Recis mengadakan 3 pembelajaran proyek yakni Recis' Summer Camp pada bulan September 2022, Recis' Scince Week pada bulan Desember 2022 serta Recis' Character Building pada bulan Pebruari 2023. Kegiatan Recis Summer Camp merupakan bentuk pembelajaran integrasi meliputi; kegiatan Paramuka, kegiatan kerohanian (Bulan Kitab Suci Nasional 2022) pengabdian pada masyarakat, olah raga dan  pentas seni.  Jalur menuju growth mindset merupakan sebuah perjalanan panjang salah satunya melalui "tenda perubahan" kegiatan Recis' Summer Camp.

*** Hal senada dengan apa yang ditegaskan oleh Bapak Geradus Reo selaku Ketua Komite SMAS Regina Pacis Bajawa
Teruslah berproses  dalam Recis' Summer Camp 2022 karena sesungguhnya anda sedang belajar berbasis masyarakat yang mengantarmu pada sebuah kesuksesan di masa depan. Recis telah melakukan apa yang orang lain masih merencanakannya. Jadilah terang bagi semua orang. 

***Lebih lanjut  RD Silverius Betu selaku Ketua Yasukda, dalam rangka mewujudkan kurikulum merdeka dan profil pelajar Pancasila yang telah diwujudnyatakan dalam kegiatan belajar siswa melalui Recis' Summer Camp. Recis telah memulainya dan mampu memotivasi sekolah-sekolah di bawah naungan Yasukda dan juga sekolah-sekolah lain di Bajawa,Soa serta kabupaten Ngada pada umumnya. Ada banyak nilai yang bisa kita pelajari dalam kegiatan ini, nilai sosial, kerahonian, kepribadian serta nilai-nilai yang berorientasi pada profil pelajar pancasila. Di akhir sesi sambutan, Sekretaris Camat Soa Bapak Hendrikus Soa mengaskan bahwa menindaklanjuti kegiatan ini diharapkan tidak sekedar rutinitas namun memberi dampak pada tumbuh kembang anak sebagai generasi bangsa yang berkarakter dan berintegrasi. Pemerintah kecamatan Soa dan desa Mengeruda sangat mendukung kegiatan ini sebagai wadah belajar anak dalam berinteraksi dengan kehidupan sosial masyarakat. Inilah kurikulum hidup***




Oleh Siprianus Wara
         Member Steering Commitee Recis' Summer Camp 2022
    


11.6.22

"Arti Sebuah Kehilangan"

VOXRATEWATI.Com. By Wara Cypriano

              Foto Keluarga Duka

"Arti Sebuah Kehilangan"

Kita sebenarnya tidak pernah kehilangan apa pun dalam hidup ini. Mungkin hanya ditukar dengan sesuatu yang jauh lebih indah. Kadang kita harus sampai kepada  titik di mana kita mengalami sebuah kehilangan. 

Seringkali kita tidak menyadari bahwa dalam peristiwa kehilangan  sebenarnya kita  bia menemukan arti dari sebuah kehadiran, kasih sayang, pengorbanan serta ketulusan. 

Kehilangan membuat kita belajar untuk menerima dan mensyukuri akan apa yang masih kita miliki. Tuhan memberikan ujian berupa kegagalan dan kehilangan pada kita untuk mengajarkan hikmah di dalamnya. 

Peristiwa kehilangan menghampiri kenyaman dan optimisme hidup yang tengah kita iktiarkan. Kehilangan membuatnya sirna seketika. Kita  harus menerima  kehilangan seseorang sebelum akhirnya menyadari betapa berartinya dia dalam hidup kita.

Kehilangan mengajarkan kita betapa mulia dan berharga arti dari sebuah kebersamaan yang sepatutnya jangan kita sia-siakan dan pada akhirnya hanyalan penyesalan yang tak berujung.

Kita bisa menulis dan berkata-kata dalam ribuan kata perpisahan. Namun yang kita rasakan hanya satu, yaitu kehilangan. Satu hal yang dapat kita maknai bahwa kita tidak bisa terlarut dalam peristiwa kehilangan. Kita bukannya tidak peduli dengan apa yang telah hilang dari hidup kita. Kita harus mampu memaknai dengan bersyukur pada Tuhan akan apa yang tengah kita miliki. Sekali lagi kita tak kehilangan apa pun dalam hidup kita jika kita memaknai sebagai peristiwa hidup dan iman. 

Kita sepatutnya belajar untuk memiliki sebelum kehilangan yang menjelaskannya. Sebuah kehadiran akan terasa sakit pada saat kehilangan telah merenggutnya. Jika hal itu terjadi, maka hanya penyesalanlah yang akan tercipta. Sadari dan hargailah apa yang kita punya, karena itu adalah bentuk rasa syukur dan menghargai diri kita sendiri. Kehilangan seseorang yang memberikan penyadaran dan kepasrahan diri kepada penyelenggaraan Ilahi

Bagimu terkasih Bapak FRANSISKUS KOTA (+) 22 Juni 2017 dan STEFANUS PATI (+) 7 Juni 2022

Terima kasih atas cinta yang tulus dan pengorbananmu yang tanpa pamrih. Kalian telah mengajari kami arti dari sebuah perjuangan, ketabahan, optimisme, pantang menyerah, kesederhanaan, saling menghargai serta kegigihan menyatakan hal benar. 

Kini kami menyadari bahwa bentuk dari mencintaimu adalah merelakanmu pergi menuju kemah abadi di surga. Kini kami ingin membicarakan rasa kehilangan dengan bahagia. Kami tidak akan mengingatmu sebagai kenangan, tetapi sebagai pelajaran  hidup yang perlu dimaknai sebagai peristiwa iman dalam perziarahan hidup kami. 

Dalam untaian doa, kami seraya memohon kepada Sang Ilahi, berilah Bapak berdua tempat yang layak di sisi-Mu ya Tuhan. Ampunilah salah dan dosa mereka  dan kiranya amal bakti semasa hidupnya menjadi berkat bagi keluarga dan sesama.Terima kasih telah mewarnai hidup kami  dengan bingkai cinta, dan membuat kami mengerti arti dari sebuah keluarga walau pun kami menyadari bahwa kehidupan yang bahagia tak akan pernah lepas dari kesedihan. 

Kami kehilanganmu, namun kami akan berbahagia untukmu. Kini dalam deraian air mata kepasrahan, kami merindukan semua yang kalian berikan. Hanya waktu yang bisa menyembuhkan hati kami yang hancur. 

Dalam perpisahan ini mengajarkan kami untuk menghargai bahwa setiap detik kebersamaan adalah sebuah anugerah yang tidak boleh disia-siakan. 

Selamat jalan Bapak Stevanus Pati (+) bersualah bersama kakakmu Fransiskus Kota (+) serta semua anggota keluarga yang telah mendahului kami. Berbahagialah dalam kerajaan Sang Ilahi. Doakan dan sertailah selalu istri, anak, serta cucumu. Maafkan kami jika membuatmu kecewa, sakit dan terluka karena sikap dan kelalaian kami. 

Salam dan doa tulus dari keluarga untukmu Bapak 

Keluarga Besar Reta Ndaru

 





23.3.22

Nama Bulan Dalam Bahasa Lio Beserta Artinya

VOXRATEWATI.Com. By Wara Cypriano

       Gambar ilustrasi; www.Google.com


Masyarakat adat suku Lio yang mendiami wilayah Lio Selatan dan Lio Utara di di Pulau Flores tepatnya di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki perhitungan waktu sesuai kalender adat dalam kurun waktu 12 bulan. 

Nama bulan dalam bahasa Lio memiliki makna sekaligus menggambarkan kondisi alam dan kehidupan sosial masyarakat pada bulan tersehut. Inilah yang dinamakan siklus kehidupan masyarakat adat dalam bercocok tanam baik di ladang maupun sawah.
Nama-nama bulan dalam bahasa Lio

Januari               = Beke Ria/ musim kelaparan karena persediaan bahan makanan terbatas di musim hujan (wula uja ae) 
Februari             = Beke Lo'o/ Persediaan bahan makan mulai ada yakni musim makan jagung muda,kacang, labu atau besi
Maret                 = Fowo/Powo au; musim banjir dan padi mulai menguning namun belum panen
April                   = Nduru/ Padi ladang mulai panen
Mei                    = More/ hasil panen disimpan di lumbung atau soku
Juni                    = Mapa/ masa kerja sudah dimulai yakni sesudah nggua mbera
Juli                     = Balu/ bulan sibuk bekerja
Agustus             = Base/ Bulan menyiangi lahan
September        = Jelu Jena/ masa di mana lahan sudah dibersihkan
Oktober             = Bara/ waktu menanti turun hujan dan persiapan tanam diawali upacara po'o
November         = Kebe Pale Ae/ musim penghujan, turun hujan lebat, banjir
Desember         = Reto / Nggu/ musim curah hujan tinggi dan semua orang sibuk di kebun,menyiangi rumput di ladang padi dan jagung