4.8.23

PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI ANTARA SOLUSI DAN TANTANGAN

VOXRATEWATI.Com. By Wara Cypriano

             PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI ANTARA  SOLUSI DAN TANTANGAN

OLEH SIPRIANUS WARA
CALON GURU PENGGERAK ANGKATAN 8 KABUPATEN NGADA


Foto Insert: www.Google.com


PENDAHULUAN
         Kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru tentu memiliki segudang strategi yang bisa diterapkan untuk memenuhi kebutuhan belajar murid. Kegiatan pembelajaran yang dijalankan tentu sebagai upaya untuk mewujudkan kebebasan siswa untuk belajar dan mempelajari hal yang berkaitan dengan kesiapan dan minat belajarnya.Namun faktanya bahwa murid-murid kita memiliki karakteristik yang beragam, dengan keunikan, kekuatan dan kebutuhan belajar yang berbeda. Hal ini tentunya perlu direspon dengan tepat. Jika tidak, maka akan mengalami yang namanya kesenjangan belajar (learning gap), dimana pencapaian yang ditunjukkan murid tidak sesuai dengan potensi pencapaian yang seharusnya yang dapat ditunjukkan oleh murid tersebut.

        Kenyataan lain juga menunjukan bahwa kita tidak bisa dipungkiri bahwa penerapan pembelajaran masih perlu diperbaiki dari waktu-ke waktu. Maka dalam artikel ini dijabarkan pemahaman berkaitan dengan penerapan pembelajaran berdiferensiasi sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan belajar siswa yang diapandang; apakah sebuah solusi atau malah menjadi tantangan bagi guru itu sendiri?. 
Dalam penjabarannya pada Standar Kompetensi Lulusan dijelaskan mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dikuasai oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan tertentu baik pendidikan dasar atau menengah. Kompetensi lulusan ini merupakan profil dari kualifikasi lulusan yang dapat diwujudkan dalam diri peserta didik dan merupakan manifestasi dari apa yang diharapkan dalam tujuan pendidikan nasional. 

        Dalam upaya untuk mewujudkan profil kualifikasi lulusan seperti yang dijabarkan dalam Standar Kompetensi Lulusan tersebut, maka diperlukan suatu upaya untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal. Salah satu langkah yang dapat diambil oleh guru melalui strategi pembelajaran berdiferensiasi. Hal ini memungkinkan guru untuk memaksimalkan potensi peserta didik dengan meminimalisir kesenjangan belajar (learning gap) melalui proses identifikasi kebutuhan belajar murid yang tepat. Salah satu cara yang dapat kita lakukan untuk merespon karakteristik murid-murid yang beragam ini adalah dengan mengimplementasikan pembelajaran berdiferensiasi. Melalui pembelajaran berdiferensiasi bahwa dipandang perlu dimana tidak hanya murid yang berkembang potensinya secara maksimal, namun proses pembelajaran juga akan lebih memberikan banyak ruang bagi murid untuk membuat dan menentukan pilihan, sehingga proses belajar akan menjadi lebih menyenangkan dan benar-benar menjawabi kebutuhan belajar murid sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 

PEMBAHASAN

Pembelajaran Berdiferensiasi

        Tomlinson (2001) dalam bukunya yang berjudul How to Differentiate Instruction in Mix Ability Classroom mendasari bahwa ada tiga kategori kebutuhan belajar murid yang meliputi aspek kesiapan belajar (readiness), minat murid (students interest) serta profil belajar murid (students learning profile). Pembelajaran Berdiferensiasi adalah usaha guru untuk menyesuaikan proses pembelajaran di kelas untuk memenuhi kebutuhan belajar individu murid. Menurut Tomlinson (1999:14) dalam kelas yang mengimplementasikan pembelajaran berdiferensiasi, seorang guru melakukan upaya yang konsisten untuk merespon kebutuhan belajar murid. 
     Pembelajaran berdiferensiasi merupakan sebuah strategi pembelajaran yang memebrikan keleluasaan pada siswa untuk meningkatkan segala potensi dirinya sesuai dengan kesiapan, minat serta profil belajar murid dimana adanya serangkaian keputusan logis yang dilakukan oleh guru untuk menjawabi kebutuhan belajar murid sesuai dengan potensi dan minat belajarnya masing-masing. Pembnelajaran berdiferensiasi tidak hanya berfokus pada produk pembelajaran, tapi juga fokus pada proses dan konten. Metode ini dapat diterapkan pada semua mata pelajaran


Ciri Pembelajaran Berdiferensiasi

Pembelajaran berdiferensiasi memiliki karakteristik meliputi:1) lingkungan belajar yang mengundang murid untuk belajar dan kurikulum memiliki tujuan pembelajaran yang didefenisikan secara jelas, 2) guru menanggapi kebutuhan belajar murid, 3) terdapat penilaian yang berkelanjutan dan penilaian menjadi kunci pembelajaran berdiferensiasi, 4) manajemen kelas yang efektif dan guru menerapkan beragam cara agar murid dapat mengoptimalkan kemampuannya untuk belajar. Pembelajaran berdiferensiasi adalah serangkaian keputusan masuk akal (common sense) yang dibuat oleh guru yang berorientasi kepada kebutuhan murid. Keputusan-keputusan yang dibuat tersebut adalah yang terkait dengan:
1.Kurikulum yang memiliki tujuan pembelajaran yang didefinisikan secara jelas. Bukan hanya guru yang perlu jelas dengan tujuan pembelajaran, namun juga muridnya.
2.Bagaimana guru menanggapi atau merespon kebutuhan belajar muridnya. Bagaimana ia akan menyesuaikan rencana pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan belajar murid tersebut. Misalnya, apakah ia perlu menggunakan sumber yang berbeda, cara yang berbeda, dan penugasan serta penilaian yang berbeda.
3.Bagaimana mereka menciptakan lingkungan belajar yang “mengundang’ murid untuk belajar dan bekerja keras untuk mencapai tujuan belajar yang tinggi. Kemudian juga memastikan setiap murid di kelasnya tahu bahwa akan selalu ada dukungan untuk mereka di sepanjang proses belajar mereka.
4.Manajemen kelas yang efektif. Bagaimana guru menciptakan prosedur, rutinitas, metode yang memungkinkan adanya fleksibilitas, namun juga struktur yang jelas, sehingga walaupun mungkin melakukan kegiatan yang berbeda, kelas tetap dapat berjalan secara efektif.
5.Penilaian berkelanjutan. Bagaimana guru tersebut menggunakan informasi yang didapatkan dari proses penilaian formatif yang telah dilakukan, untuk dapat menentukan murid mana yang masih ketinggalan, atau sebaliknya, murid mana yang sudah lebih dulu mencapai tujuan belajar yang ditetapkan.

Diferensiasi Konten

Diferensiasi konten dimana guru diberikan keleluasaan untuk menentukan materi dan juga sumber materi sesuai dengan minat belajar siswa dan para siswa memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya dalam belajar.  Sumber, dan bahan belajar dapat berupa artikel, koran, tautan materi, video, poster digital yang dapat menumbuhkan minat belajar siswa.

Diferensiasi Proses

Diferensiasi proses dimana guru memberikan kebebebasan pada peserta didik untuk mengelolah sumber daya yang dimilikinya mulai dari menyusun rencana, melaksanakan kegiatan, menghasilkan karya serta mengevaluasinya. 
Bentuk peran guru adalah mengoptimalkan segala minat dan potensi yang dimiliki oleh siswa sehingga dapat belajar secara bebas dan sadar sesuai minat dan profil belajarnya sendiri. Diferensiasi produk merupakan bentuk tagihan atau karya yang dihasilkan dalam beraneka bentuk sesuai minat dan kesiapan belajar murid. Produk ini beragam jenisnya karena aktivitas serta perlakukan juga yang beragam. Guru dapat melibatkan rekan sejawatnya atau orang tua untuk menilai produk baik berkaitan dengan keterampilan namun secara kognitif dan afeksi bisa dilakukan oleh guru sendiri. 

Diferensiasi Produk

Maka dalam diferensiasi produk dapat dihasilkan oleh siswa dalam beragam bentuk bisa berupa bentuk presentasi, video presentasi, foto dokumentasi atau pun dalam bentuk audio atau berupa voice note sesuai minat dan kesiapan serta profil belajar siswa. Maka walaupun strategi diferensiasi baik secara konten, proses serta produk dalam beragam bentuk yang dihasilkan namun guru memiliki acuan penilaian yang beragam pula yang meliputi penilaian pengetahuan, sikap serta keterampilan. 

Pembelajaran Berdiferensiasi Sebagai Solusi

  Pembelajaran diferensiasi membantu guru memperoleh gambaran berkaitan karakteristik masing-masing siswa melalui pengamatan berkaitan dengan minat, gaya belajar ataupun perilakunya secara berkelanjutan. 
Guru akan menemukan siswa memiliki minat dalam visual, audio atau kinestetik. Selain itu guru memiliki beragam strategi melalui pengajuan pertanyaan pemantik untuk mengetahui minat dan kesiapan belajar siswa. Maka dari itu strategi pembelajaran berdiferensiasi memberikan solusi bagi guru dalam memperbaiki penerapan pembelajaran siswa untuk memenuhi kebutuhan belajarnya masing-masing.  
      Melalui pembelajaran berdiferensiasi sikap toleransi akan terbangun pada guru untuk tidak membatasi bahan dasar, proses, dan produk yang dihasilkan siswa. Selain itu siswa akan lebih aktif dan kreatif serta inovatif karena dirinya memiliki keleluasaan untuk menentukan pilihan belajarnya sendiri. 

Pembelajaran Berdiferensiasi Sebagai Tantangan 

Penerapan pembelajaran berdiferensiasi bukan merupakan hal yang mudah. Ini merupakan bagian dari tantangan bagi guru untuk memaksimalkan potensi dirinya dan juga karakteristik lingkungan belajar siswa, kesiapan serta minat belajar siswa itu sendiri. 
         Di sisi lain penerapan pembelajaran berdiferensiasi menuntut guru untuk lebih kreatif, mendayagunakan sumber daya yang ada melalui tahap berbagai  persiapan pembelajaran baik konten, proses maunpun juga produk. Hal penting lainnya adalah bagaimana guru mempersiapakan assesmen yang sesuai dengan tagihan yang diminta pada siswa.  

Penerapan Pembelajaran Diferensiasi Dalam Pembelajaran (Di Kelas)

  Penerapan pembelajaran berdiferensiasi bukan bermaksud penerapan pemebalajaran dengan memberikan perlakuan secara berbeda bagi setiap siswa atau membedakan tugas atau pembelajaran bagi murid yang kemampuan baik atau kemampuan belajarnya yang lambat, bukan demikian penerapannya namun bagaimana segala keputusan dan strategi yang diambil guru untuk memenuhi semua kebutuhan belajar murid sesuai karakteristik yang didapatkan dalam kelas. 
Dalam menerapkan pembelajaran berdiferensiasi dalam kelas maka guru harus melakukan hal berikut: 1) Menentukan pemetaan kebutuhan belajar murid berdasarkan aspek kesiapan belajar, minat belajar,serta profil belajar murid. Pemetaan bisa dilakukan melalui interview, observasi atau survey, angket. 2) Merencanakan pembelajaran sesuai pemetaan yang telah dilakukan dengan memberikan pilihan materi, atau cara belajar murid. 3) Mengevaluasi dan refleksi pembelajaran yang berlangsung.
Relevansi Pembelajaran Berdiferensiasi Terhadap Filosofi Pendidikan Ki Hadjar Dewantara, Nilai dan Peran Guru, Visi Guru serta Budaya Positif 
Penerapan pembelajaran berdiferensiasi memiliki keterkaitan akan filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara dimana pendidikan yang menuntuk dan berpihak pada murid. Guru memeiliki peran untuk mendidik dan menuntun murid sesuai kodratnya agar mencapai kebahagiaan dan keselamatan yang setinggi-tingginya. Maka kodrat alam dan kodrat zaman menjadi pertimbangan penting bagi guru agar kebutuhan belajar murid sungguh terpenuhi secara baik. 
Guru dalam menerapkan pembelajaran berdiferensiasi memposisikan dirinya sebagai pribadi yang menghamba pada murid dan wujud mengaktualisasikan nilai dan perannya serta visi dirinya untuk mewujudkan potret murid di masa depan yang berprofil pelajar pancasila. Maka untuk mengkoneksiakan pemahaman ini membutuhkan lingkungan belajar yang positif dan berdaya guna. 
Guru sebagai pendidik memposisikan dirinya juga sebagai manajer dan selalu menerapkan segitiga restitusi dalam menyelesaikan persoalan belajar dan juga sikap murid. Oleh karena itu pembelajaran berdiferensiasi sebenarnya memberikan arah yang jelas dan sangat positif agar murid mengalami kesadaran intrinsic dalam belajar dan bertindak sesuai dengan minat, kesiapan, serta profil belajarnya sendiri. Sehingga landasan pendidikan dan tujuan pendidikan nasional dapat diwujudkan pada profil lulusan setiap murid. 


KESIMPULAN 

Pembelajaran diferensiasi dipandang sebagai sebuah solusi dan juga tantangan. Dalam penerapannya pasti mengalami kendala dan hambatan namun dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi guru untuk merencanakan dan melaksanakan yang dapat memenuhi kebutuhan belajar siswa. 
Peran sentral guru membantu siswa secara bebas untuk menentukan pilihan belajarnya sesuai kesiapan, minat serta profil belajarnya masing-masing. Diferensiasi dapat dilakukan melalui tiga strategi meliputi konten, proses serta produk. Guru harus sungguh menyadari peran dan visi dirinya terhadap proyeksi murid impian di masa mendatang. Melalui filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara dimana pendidikan menuntun dan mengarahkan siswa sesuai kodratnya masing-masing. 
Dengan demikian penerapan pembelajaran diferensiasi akan terwujud jika mengalami lingkungan belajar yang nyaman dan mengundang murid untuk belajar dengan suatu kondisi yang positif atau mengalami sebuah situsi yang memiliki budaya positif. Oleh karena itu pembelajaran diferensiasi merupakan sebuah strategi pembelajaran yang sangat dianjurkan untuk diterapkan oleh guru termasuk dalam penerpan kurikulum merdeka saat ini. 




SUMBER TERKAIT

Pembelajaran Diferensiasi tersedia dan diakses 4 Agustus 2023 pukul 16.15 pada  https://www.kompas.com/edu/read/2022/09/20/160400771/pembelajaran-berdiferensiasi--manfaat-ciri-dan-contoh-penerapannya?page=all
Pembelajaran Diferensiasi tersedia dan diakses 4 Agustus 2023 pukul 15.30 pada https://www.google.com/search?q=pembelajaran+berdiferensiasi+pada+kurikulum+merdeka&oq=pembelajaran&aqs=chrome.4.69i59j69i57j0i512l3j69i61j69i60l2.4718j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8
Pendidikan Guru Penggerak Modul 2.1 Pembelajaran Diferensiasi perangkat belajar MLS Bagi Calon Guru Penggerak Angkatan 8






7.1.23

Ritual "Wake Mangu Sa'o"

Ritual "Wake Mangu Sa'o"

Oleh: Siprianus Wara

         Foto insert (pribadi) 
        Ritual Wake Mangu di                    Tugasoki-Ekoae Ende 
             30  Desember 2022

Ritual "Wake Mangu Sa'o" merupakan upacara sakral dalam tradisi masyarakat adat di wilayah pantai utara Desa Ekoae, Kecamatan Wewaria, kabupaten Ende  tepatnya di Dusun Tugasoki Ratewati. Tradisi ini telah diwariskan secara turun temurun. Ritual ini sangat dihormati dan disakralkan karena tiang nok sebuah rumah merupakan simbol jantung dan nafas serta nadi kita manusia. Hal ini berarti rumah tempat tinggal sebagai tempat keberkatan, pemberi kesuburan, keturunan, kesehatan, serta kesuksesan dalam hidup.

Secara etimologis frasa "Wake Mangu Sa'o" terdiri dari tiga suku kata dalam bahasa Lio yakni salah satu suku di kabupaten Ende yang terdiri dari kata wake berarti mengangkat atau menaikan,mendirikan, mangu berarti tiang nok, sa'o berati rumah. Secara harafiah diartikan bahwa ritual wake mangu sa'o yaitu upacara memasang tiang nok rumah yang baru dibangun sebelum melanjutkan pengerjaan rangka atap sebuah rumah sebagai tempat kediaman bagi sebuah keluarga. Waktu pelaksanaanya bisa dilakukan pada pukul 23,24 atau pukul 1 dinihari ada juga pada jam 4-5 subuh tergantung dari kesepakatan keluarga.  Adapun pihak-pihak yang wajib dihadirkan dalam ritual ini;

1. Ata Nipi

   Ata Nipi merupakan orang yang diyakini memiliki kemampuan lebih (supranatural) yang dapat menjembatani kehidupan manusia dan dan kehidupan dunia orang mati (nande bhale). Orang ini dipercayakan keluarga bisa berasal dari dalam anggota keluarga atau warga dari klan yang sama namun bisa juga dari luar yang telah disepakati oleh pihak keluarga untuk melakukan ritual ini. Ata nipi memberi petunjuk bagi keluarga untuk melaksanakan upacara tersebut.

2. Pu'u kamu 

 Pihak yang wajib dihadirkan juga dalam upacara ini yakni pihak orang tua atau saudara dari pihak isteri. (Pu'u kamu) di mana pihak ini sebagai bagian tak terpisahkan dan merupakan garis lurus darah keturunan yang mendiami rumah ini dari pihak isteri. Pihak pu'u kamu membawa kain atau slempang yang akan diikatkan pada tiang nok dan dibiarkan sampai rusak atau tidak dibuka lagi dan terus terpasang sampai rumah ini didiami oleh keluarga. Biasanya menggunakan slempang hasil tenun ikat tradisional dari daerah setempat di mana ukurannya lebih kecil dari pada kain tenun. Pihak pu'u kamu akan terlibat langsung dalam pemakuan tiang nok sebagai wujud dukungan kepada pihak saudari atau tua eja.

3. Weta Ane

Pihak weta ane adalah pihak saudari dari suami. Ini melambangkan pihak ipar atau Eja atau disebut jalur saudari (jala ana weta) sebagai bentuk dukungan terhadap saudara yang meneruskan warisan orang tua dan leluhur sebagai jalur penerus keturunan dalam keluarga. Pihak weta ane berkewajiban untuk mengantar hewan kurban ke pihak saudara berupa babi atau ayam yang akan disembelih dan darahnya dioleskan di tiang nok atau berupa uang yang akan diserahkan ke pihak saudara pada ritual tersebut.

4. Ana Tukang

Ana tukang  merupakan pihak yang wajib dihadirkan  dan memiliki peran yang besar dalam kesuksesan pembagunan sebuah rumah. Ana tukang atau tukang bangunan sangat bertanggungjawab atas kenyamanan bagi keluarga untuk mendiami rumah yang dibangun. Pihak tukang harus teliti dalam merancang dan meletakan kayu pada rangka rumah berupa kosen pintu, jendela, rangka atap misalnya ujung, pangkal atau posisi persambungan kayu harus pas di tiang atau jangan di bagian tengah karena dipercayai akan membawa malapetaka atau sakit penyakit. Maka tukang diberikan kesempatan juga untuk memaku tiang nok selain tuan rumah, pihak pu'u kamu, serta pihak  weta ane. Hal ini menunjukan satu kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan sebagaimana rumah terdiri dari rangka tiang, dinding, atas menjadi satu dan dapat didiami sebagai tempat berlindung dari panas, dingin, hujan,angin dan dijadikan sebagai pusat kegiatan keluarga serta tempat beristirahat.

 5. Aji Ka,e,tuka bela

Pihak Aji Ka,e merupakan pihak kakak, adik atau saudara atau fsaudari jauh baik bertalian darah, kawin mawin atau sahabat kenalan, para tetangga atau kerabat lainnya yang turut diundang sebagai bagian dari keluarga besar.  Para kerabat biasanya memberikan sumbangan berupa beras, arak, ayam, rokok atau apa pun dari hasil kesepakatan dan akan dikembalikan jika ada hajatan di kemudian hari. Hal ini sebagai bentuk dukungan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan serta budaya. Artinya satu keluarga tidak hidup sendirian namun selalu berinteraksi dengan orang lain, saling membantu dan menolong serta meminta bantuan jika berkekurangan. Ini merupakan hakikat kita manusia sebagai mahkluk sosial. Dalam ritual ini adapun tahapan ritualnya sebagai rangkaian upacara yang harus dilewati sebagai satu kesatuan yang lengkap dan berdaya guna;

1.Para tukang menyiapkan semua perlengkapan pertukangan termasuk tiang nok yang dibutuhkan. Biasanya ada satu tiang nok utama atau induk yang letaknya di bagian pusat rumah dan dibantu oleh tiang nok pendukung lainnya.

2. Pembuat ritual atau ata nipi yang mengupacarakan berupa ayam sembelihan dan darahnya dioleskan pada tiang nok serta 1 ayam lainnya yang diritualkan dan dilepaskan kembali serta dibiarkan hidup. Ayam ritual ini dibiarkan berkeliaran dan tidak disembelih sebagai simbol keamanan,kedamaian,ketentraman serta mengalami hidup selamanya.

3. Ritual ini diakhiri dengan acara makan bersama dengan terlebih dahulu mempersembahkan sesajen kepada Dua gheta lulu wula, Ngga'e ghale wena tana artinya Allah penguasa langit tertinggi dan Tuhan penghuni bumi terdalam serta semua arwah lelulur, roh jahat dan halus agar memberi restu akan segala jerih payah dan usaha kerja keluarga. Di sisi lain acara makan bersama  sebagai ucapan syukur bersama anggota keluarga yang terlibat dalam upacara ini. Setelah makan bersama semua anggota keluarga (laki-laki) harus terjaga sampai pagi di dalam rumah yang sedang dibangun. Di dekat tiang nok diletakan pelita atau penerangan agar meneranginya dan kekuatan gelap tidak mendiami dalam rumah. Maka ritual wake mangu sa'o sebagai upacara sakral dan sangat kaya makna bagi masyarakat adat suku Lio khususnya di Tugasoki Ratewati Ende.

Demikian gambaran singkat ritual “wake mangu sa’o” dalam tradisi masyarakat adat Ratewati Tugasoki di Desa Ekoae, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Semoga artikel ini bermanfaat sebagai wujud pelestarian budaya lokal, tidak hanya dalam tutur lisan namun juga dalam bentuk tulisan. Artikel ini masih membutuhkan masukan dari masyarakat yang mewarisi tradisi ini agar tulisannya semakin lengkap dan dapat menjadi referensi bagi generasi selanjutnya.

Foto-foto di bawah ini merupakan kejadian pada ritual wake mangu sa'o.






23.11.22

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN NONFORMAL WUJUD KEBERPIHAKAN PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA INDONESIA

Oleh:

 Siprianus Wara, M.Pd

            Gambar:   WWW.Google.com


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

 

Pendidikan merupakan hak yang harus dimiliki oleh setiap individu yang merupakan salah satu pilar utama pembangunan nasional adalah sektor pendidikan. Melalui Pendidikan, Negara dapat meningkatkan sumber daya manusia yang berimplikasi pada kemajuan di berbagai bidang kehidupan seperti, sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Karena itulah pemerintah selaku penyelenggara negara harus memenuhi hak setiap warga negaranya dalam memperoleh layanan pendidikan sebagaiman diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.

Melihat sedemikian pentingnya peran pendidikan,  maka, pemerintah menyelenggarakan pendidikan non formal salah satunya program pendidikan kesetaraan atau lebih dikenal program paket A setara SD/Mi, paket B/SMP/MTS dan Paket C setara SMA/MA yang bertujuan “ Pemerataan dan perluasan akses pendidikan dasar dan menengah ke seluruh pelosok negeri. Sudjana, (2004). Penyelenggaraan  program pendidikan kesetaraan secara tegas diatur dalam Undang-undang sistem pendidik nasional (UU Sisdiknas)  No. 20 tahun 2003 pasal 13 ayat 1, 17 dan 18 menyatakan” Pendidikan yang sederajat dengan SD/MI aadalah program paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program paket B, sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program paket C.

Penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan dikelolah oleh lembaga terkait yaitu Dirjen Pendidik Anak Usia Dini, Non formal dan Informal yang secara eksplis dalam landasan penyelenggaraannya menyatakan bahwa “ semua warga negara harus mendapatkan ilmu dan memilki ijzah karena  program pendidikan kesetaraan merupakan lembaga yang mengakomodir  permasalahan pendidikan dasar dan menengah baik kaitannya dengan putus sekolah, masalah ekonomi, akses pendidikan, masalah sosial, dan sebagainya sehingga masyarakat tidak mendapatkan layanan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang – undang maka disitulah tujuan utama penyelenggaraan program kesetaraan” ( Dirjen PAUDINI, 2013). Lebih lanjut terkait tenaga pendidik dan kependidikan program pendidikan kesetaraan diatur dalam Permen No.39 tahun 2000 pasal 20 ayat 2 “. Dalam penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan sistem pendanaan walaupun terbatas namun telah diatur pendanaan berupa bantuan langsung (blockgrant) untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program kesetaraan namun dana sangat terbatas ( Dirjen PAUDNI, 2013).

Dari gambaran umum di atas, ternyata dalam penyelenggaraannya, program pendidikan kesetaraan di Indonesia masih mengalami sejumlah permasalahan seperti dikemukakan oleh ( Supardie, (2014),  terkait dengan  belum tercapainya tujuan pndidikan untuk semua (education for all) , ketersediaan tenaga pendidik dan kependidikan yang belum professional dalam artian latar belakang pendidikan belum sesuai bidang garapan. Disisi lain seperti yang dikemukakan oleh  Hiryanto (2009) belum adanya kejelasan standar penjamin mutu pendidikan kesetaraan, dan dipertegas oleh Siswantari, ( 2011) bahwa penyelenggaraan program kesetaraan tidak dikelolah secara berkelanjutan dan  juga  keterbatasan dana dalam mengelolah program sebagaimana yang diatur dalam landasan  penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan itu sendiri.

 

1.2.   Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan pokok permasalahan yang menjadi pembahasan utama dalam makalah ini sebagai berikut;

a.    Apakah program pendidikan kesetaraan sudah menjawabi konsep pendidikan untuk semua (education for all)?

b.   Apakah latar belakang pendidikan tenaga pendidik dan kependidikan pada pendidikan kesetaraan sudah sesuai bidang garapannya?

c.    Bagaimanakah standar penjamin mutu pendidikan pada program pendidikan kesetaraan?

d.   Bagaimanakah  alokasi dana dari pemerintah dalam pengelolaan program pendidikan kesetaraan?

e.    Mengapa penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan tidak dikelolah secara berkelanjutan?

 

1.3.   Tujuan Penulisan

Adapun beberapa tujuan dalam pembuatan makalah ini sebagai berikut:

a.    Memenuhi tugas mata kuliah Landasan Ilmu Pendidikan

b.   Menanggapi isu strategis terkait masalah pendidikan nasional dan berusaha memahami pokok persoalan yang tengah dihadapi.

1.4. Manfaat Penulisan

a.    Manfaat Teoritis

Secara teoritis makalah ini bermanfaat untuk mengembangkan keilmuan keterkaitannya dengan landasan ilmu pendidikan yakni konsep pendidikan nonformal ( pendidikan kesetaraan)

Pemahaman terhadap isu strategis masalah pendidikan terlebih khusus penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan.

b.   Manfaat Praktis

Bagi penulis

Penulis sebagai seorang guru, dapat memahami lebih jauh terkait  masalah pendidikan kesetaraan di masyarakat.

Bagi Siswa dan masyarakat

Hasil tulisan ini dapat membantu para siswa maupun masyarakat umum yang belum ataupun tidak mendapat bagian dalam pendidikan formal perlu menyadari ada begitu banyak lembaga pendidikan nonformal yang tersedia untuk meningkatkan keterampilan yang bisa berorientasi di dunia kerja.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1. Program pendidikan kesetaraan belum menjawabi masalah pendidikan di Indonesia

 

Salah satu pilar utama pembangunan nasional adalah sektor pendidikan. Melalui Pendidikan, negara dapat meningkatkan sumber daya manusia yang berimplikasi pada kemajuan di berbagai bidang kehidupan seperti; bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Karena itulah pemerintah selaku penyelenggara negara harus memenuhi hak setiap warga negaranya dalam memperoleh layanan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Akan tetapi semua rumusan terkait pemerataan layanan pendidikan, mempermudah askses pendidikan, pemecahan persoalan kesenjangan dalam layanan pendidikan dalam kenyataanya masih jauh dari apa yang diharapkan. Penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan belum bisa mengatasi masalah pendidikan yang tengah dihadapi bangsa ini. Adapun pokok persoalan yang harus diselesaikan secara seksama dan proporsional yaitu sebagai berikut;

 

2.1.1. Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Bersifat Proyek Semata

 

Penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan pada dasarnya untuk pencapaian tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanakant oleh undang- undang RI Tahun 2003 pasal 26; ayat 1,3,6; bahwa “ pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penanmbah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat (lifelong education) dan lebih lanjut dijabarkan bahwa salah satu bentuk pendidikan  non formal adalah program pendidikan kesetaraan.

Namun penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di Indonesia dalam kenyataannya hanya bersifat proyek semata, dalam hal ini pemerintah selaku penyelenggara, hanya menyalurkan program tidak secara berkelanjutan sehingga keberadaan program ini hampir tidak dirasakan pengaruhnya terhadap masyarakat sekitar, (Aswendo, (2014). Hal ini senada dengan apa yang dikaji Fathurohman, (2012) bahwa penyelenggaraan program paket, rata – rata terancam untuk ditutup karena hasilnya kurang signifikan. Selanjutnya program ini banyak mendapat sorotan dari lembaga pendidikan formal karena sistem pendidikannya yang cukup mudah dan tidak memberatkan peserta, serta lulusan program ini tidak mampu untuk menguasai teknologi bahkan materi yang disampaikan tidak dikuasai dengan sempurna. Persoalan tersebut tentunya harus  segera diselesaikan secara mendasar dan menyeluruh.

 

2.1.2.Ketersediaan tenaga pendidik dan kependidikan belum sesuai bidang garapannya.

 

Dalam Undang- undang No. 2o Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dikemukan bahwa sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Jalur pendidikan nasional terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pasal 1 ayat 2 berbunyi pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD1945 yang berakar pada nilai- nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap perubahan zaman. Pada ayat 5 berbunyi Tenaga pendidik dan kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. dan dalam Undang – undang RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen  Pasal 8 berbunyi Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani maupun rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 10 berbunyi kompetensi guru mencakup pedagogik, kepribadian, sosial dan professional. Dari semua aturan yang telah ditetapkan masih banyak kekurangan terkait syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik maupun tenaga kependidikan dalam program pendidikan kesetaraan. Tenaga pengajar atau tutor yang direkrut kebanyakan berasal dari para guru yang mengajar di lembaga pendidikan formal.

 

2.1.3.  Program Pendidikan Kesetaraan Hanya Menunjukan Kesuksesan Pengentasan Jumlah Buta Aksara.

Salah satu tujuan penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan adalah pengentasan buta aksara. Hal ini telah diatur dalam undang-undand Sisdiknas No.20 Tahun 2003 pasal 5 ayat (1,5), setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan setiap warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Lebih lanjut pada pasal 13 ayat 1, jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, nonformal dn informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

Dari kebijakan – kebijakan yang telah ditetapkan dia atas, maka Musaheri (2007). mengemukakan bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan yakni memberantas buta aksara dan menjadikan manyarakat untuk dapat membaca, menulis, berhitung serta memiliki pengetahuan dan teknologi sesuai dengan perkembangan dan kemajuan. Namun dalam pelaksanaan ada begitu banyak harapan yang semestinya bisa terpenuhi dalam penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan, dimana keterampilan dan pengetahuan mesti diperoleh dan wajib dimiliki oleh  siswa/masyarakat belajar. Ada begitu banyak persoalan seperti keterampilan yang belum memadai, penguasaan akan teknologi, dan juga kualitas lulusan namun telah lulus dan meiliki sertifikat atau ijazah. Dari kenyataan ini, hasil kajian yang dilakukan Aswendo, (2012) bahwa penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan tidaklah lebih dari pengklaiman pemerintah akan jumlah buta aksara dari tahun ke tahun penurunannya cuku signifikan.

2.1.4. Penyelenggaraan pendidikan program Kesetaraan Hanya Mengejar Ijazah.

 

Sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 26 ayat 6 bahwa hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar pendidikan nasional. Namun dalam prakteknya bahwa masih adanya anggapan negative dari masyarakat yang menilai bahwa penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan selama ini terkesan hanya mengejar ijazah semata. Hal ini didasarkan apa yang dilaksanakan belum sesuai dengan tujuan dari penyelenggaraan program tersebut.

Ada begitu banyak warga belajar yang mendaftar sebagian besar dari mereka adalah yang sudah bekerja atau para PNS dengan golongan/pangkat yang rendah sehingga mereka perlu menempuh program paket demi penyesuaian sesuai dengan tingkat pendidikan terakhir mereka. Persoalan ini seperti apa yang dikemukakan oleh Supriadie, (2014) bahwa yang mendapatkan keuntungan dari penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan adalah masyarakat yang sudah bekerja atau para PNS yang diangkat dengan ijazah pendidikan SD/SMP yang membutuhkan penyesuaian untuk mendapat pangkat/golongan sesuai pendidikan terakhir mereka. Maka jelaslah bahwa kenyataan- kenyataan itulah yang menyebabkan pandangan terhadap program paket yakni hanya mengejar ijazah semata.

 

2.2. Penetapan standar penjamin mutu pendidikan program pendidikan kesetaraan belum ada kejelasan.

Pedoman dasar penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan salah satunya mengacu pada undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 26 ayat 6 bahwa setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan paket A, B dan C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi, dan mereka memiliki hak yang sama dalam memasuki dunia kerja. Lebih lanjut ditegaskan dalam Inpres No.5 Tahun 2005 tentang gerakan nasional percepatan wajib belajar 9 tahun dan pemberatasan buta aksara. Namun dalam penyelenggarannya belum dijalankan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut.

 

 

 

 

2.2.1. Masyarakat Tetap Saja Memandang Rendah Lulusan Pendidikan Kesetaraan

Keberadaan para lulusan program pendidikan kesetaraan di tengah masyarakat maupun di dunia kerja kerap kali menjadi sorotan terutama kualitas dan keterampilan yang dimiliki. Walaupun ada  para lulusan memiliki keterampilan dan kemampuan yang baik namun secara umum masih dipandang rendah atau selalu dinomor duakan dalam perekrutannya. Hal ini senada dengan analisis SWOT yang dilakukan oleh Fathurohman, (2012) bahwa berlakunya ijazah antara program paket dan pendidikan formal sama, namun tetap saja lulusan program kejar paket selalu menjadi nomor dua. Hal ini merupakan anggapan masyarakat kebanyakan yang melihat keberadaan program pendidikan kesetaraan biasa saja. Maka dari itu perlu adanya perbaikan dan pembenahan dalam sistem penyelenggaraan program ini, agar dapat meyakini masyarakat bahwa program ini sebagai salah satu pilar pendidikan nasional.

2.2.2. Program Paket Hanya Menyelenggarakan Ujian Dari Pada Tutorial

Program pendidikan kesetaraan pada esensinya memiliki standar kompetensi lulusan yang ingin dicapai adalah sama dengan pendidikan formal. Perbedaan dari kedua lembaga pendidikan ini hanya pada proses pembelajaran yang menekankan pada kemampuan belajar mandiri setara memberikan akan pengakuan terhadap pengetahuan dan kecakapan hidup yang diperoleh seseorang baik secara mandiri atau pun dari nara sumber lainnya. Akan tetapi fakta di lapangan sangat berbeda, adanya anggapan masyarakat belajar “ lebih baik tunggu ujian” yang disampaikan dengan pelbagai alasan. Selain itu, secara mendasar bahwa penyelenggaraan program kesetaraan memiliki landasan hokum yakni Permen No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar bagi peserta didik program paket A, B, dan C serta kalender pendidikan pada program paket itu sendiri. Maka, dengan demikian semua kegiatan pembelajaran harus memenuhi apa yang menjadi sasaran penyelenggaraan itu sendiri.

Meskipun telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah, kegiatan pembelajaran atau tutorial dalam prakteknya selalu di abaikan oleh siswa atau warga belajar. Persoalan ini tidak lagi dipungkiri dalam penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan. Ada banyak alasan seperti tidak ada waktu, ada kegiatan ini dan itu bahkan berprinsip tunggu dekat ujian baru mengikuti  kegiatan tutorial. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukan oleh Aswendo,( 2012) bahwa fenomena yang timbul bahkan menjadi kebiasaan dalam penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan yakni adanya kecenderungan siswa/warga belajar selalu meniadakan kegiatan tutorial dan hanya mengikuti ujian.

 

 

2.3. Pengalokasian Dana Pada Program Pendidikan Kesetaraan Selalu Dinomor duakan.

Semua pendanaan dalam penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan pertama dan utama adalah tanggung jawab pemerintah baik yang bersumber dari APBN, APBD dan swadaya masyarakat atau sumber dana lain yang tidak mengikat. Dalam Permen No. 48 Tahun 2008 pasal 51 ayat (5) bahwa dana pendidikan penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat bersumber dari; pemerintah, pemerintah daerah, bantuan pihak asing yang sifatnya tidak mengikat atau pun pungutan dari orang tua atau wali sesuai peraturan perundang – undangan dan atau sumber lain yang sah. Lebih lanjut Dirjen PAUDNI (2013) memaparkan bahwa salah satu bentuk pendanaan untuk menunjang pelaksanaan program pendidikan kesetaraan yakni adanya bantuang langsung (blockgrant) namun jumlahnya masih terbatas. Dari apa yang telah diamanatkan oleh undang – undang, pengalokasian dana pendidikan semestinya merata. Namun dalam pengalokasiannya, pendidikan nonformal selalu dinomorduakan dalam artian masih mengalami keterbatasan dana.

Dalam penyelenggaraannya, program pendidikan kesetaraan selalu mengalami permasalahan terutama soal pendanaan. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Fathurohman (2012) bahwa pengalokasian dana pendidikan pada lembaga pendidikan program kesetaraan selalu dinomorduakan. Kenyataan terbatasnya dana bukan menjadi hal baru namun masalah tersebut terus dialami dari tahun ke tahun dalam penyelenggaraan  program pendidikan kesetaraan.

 

BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Kehidupan global yang semakin kompetitif, pendidikan hendaklah dipandang sebagai media yang dapat mengakomodir pelayanan kepada masyarakat yang dapat memberikan kualitas hidup yang baik. Pendidikan dapat menciptakan tenaga kerja yang tidak hanya  kaya akan pengetahuan secara teoritis melaikan juga praktis atau keterampilan seperti penguasaan teknologi. Hal inilah yang menjadi pedoman dalam manajemen pendidikan dan peningkatan pendidikan secara berkesinambungan.

Pemerataan pendidikan di seluruh wilayah negeri Indonesia masih menjadi persoalan serius yang harus segera teratasi baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Dalam rangka menjawabi semuanya ini, tidak hanya bertumpu pada pendidikan formal namun juga pendidikan nonformal dan informal. Melihat sedemikian pentingnya peran pendidikan,  maka, pemerintah menyelenggarakan pendidikan non formal salah satunya program pendidikan kesetaraan atau lebih dikenal program paket A setara SD/Mi, paket B/SMP/MTS dan Paket C setara SMA/MA yang bertujuan “ Pemerataan dan perluasan akses pendidikan dasar dan menengah ke seluruh pelosok negeri. Sudjana, (2004).

Pencapaian tujuan pendidikan terutama pemerataan layanan pendidikan ini harus terus didorong dengan memperhatikan ketersediaan pendidikan, sarana pendidikan yang memadai, infrastruk jalan dan penerangan, kepedulian masyarakat dan masih banyak aspek yang harus dipenuhi. Dengan demikian peningkatan keterampilan hidup akan berdampak pula pada peningkatan dan kesejateraan hidup dalam ekonomi dan juga kesehatan.

3.2. Saran

 

a. Bagi Pemerintah

Pemerintah sebagai otoritas dalam menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan hendaklah sungguh memperhatikan keberlanjutan program, ketersediaan dana dan sarana serta mempersiapkan tenaga pendidik dan kependidikan yang profesioanal agar program kesetaraan memiliki kualitas yang sama dengan pendidikan formal.

 

b.Bagi Masyarakat

Masyarakat sebagai sasaran penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan hendaknya menyadari akan layanan program ini yang dapat  mengembangkan keterampilan demi meningkatkan kualitas hidup mereka.S

REFERENSI

 

Aswendo,D.(2012) Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Non Formal. WWW.rumahbelajar.web id/2015/08/19.

Depertemen Pendidikan Nasional Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta.

Depdiknas Dirjen PLS (2004) Seri Pedoman Program Pendidikan Kesetaraan, Jakarta: Depdiknas

Kemendikbud. (2013)  Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal. Diakses dari; Https//id.wikipedia.org.

Fathurohman,M.(2012) Pendidikan Non Formal di Indonesia dan Tantangannya.  Diakses dari; WWW.rumahbelajar.web id/2015/08/19.

Hiryanto, M.S. (2009) Meningkatkan Efektivitas Pendidikan Non Formal Dalam.  Diakses dari; Http// staff.UNY.ac.id.

Siswantari, ( 2011),  Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Non Formal, Pusat penelitian kebijakan, Balitbang Kemendiknas.

Sudjana, (2004), Pendidikan Non Formal, Bandung: Falah Production

Supriadie.D. (2012), Tenaga PLS Profesional Masa Depan, Diakses dari Infomediakita.Blogspot.co.id/2010. Pendidikan-nonformal.html

 

Data empirik relevan dengan topic makalah

An Investigation of Impact of Nonformal Education on Indian Rural Development By Annapurna G. Murthy. 1978

Nonformal Education; A Remedy for Education and Development Crisis in Third World Countries. 1982

“ The Impact of Nonformal education program; A case study of Nothern Ghana

By Obed Mfum-Mensah. 2003

The Impact of the nonformal education programs on Human fertility in Indonesia

By Subagus. 1997

 

 

 

 

 


7.11.22

Makna Ritual "Ka Are Po'o" Bagi Masyarakat Adat Siga Rembu Ratewati

VOXRATEWATI.Com. By Wara Cypriano

Foto insert oleh Yanto Ndopo

  Tata adat dan tradisi masyarakat adat Tanah Siga Rembu Ratewati di Tugasoki Desa Ekoae Kecamatan Wewaria Kab. Ende memili rangkaian upacara dalam kalender adat tahunan. Salah satu ritualnya adalah Po,o. Ritual ini dilaksanakan setelah upacara Nggua Mbera (upacara syukur panen). (Baca juga https://waracyprianoratewati.blogspot.com/2020/10/tugas-dan-fungsi-mosa-laki-puu-dalam.html)

  Upacara Po'o tersurat makna di mana kepercayaan masyarakat setempat bahwa seluruh para penggarap di tanah ulayat Siga Rembu wajib mempersembahkan sesajen bagi para leluhur dan juga roh jahat serta roh baik yang mendiami lahan atau kebun. Ritual ini dilaksanakan sekali  dalam satu musim tanam pada tahun tersebut. Adapun ungkapan dalam bahasa setempat "Pati ka ata mata no'o nitu pa'i leka uma rema". Upacara ini sebagai tanda memulainya musim tanam. Para penggarap sudah diperbolehkan untuk menanam padi, jagung atau kacang-kacangan pada lahan  atau ladang yang telah disiapkan. Upacara Po'o  sebagai ritual pendinginan atau menyejukan hawa dan bara api di lahan pada masa persiapannya atau "Sewu petu pera bera, tedo we tembu bhondo, wesa wela atau semua bara panas dan hawa dapat dipadamkan dan panasnya terik matahari didinginkan, agar berbagai jenis tanaman yang ditanam dan bibit yang ditabur dapat tumbuh dengan subur dan sehat dan mememberikan hasil panenan melimpah. Sesajen atau upeti yang harus dipersembahkan yakni"manu eko, moke boti, are wati" satu ekor ayam,  satu botol arak dan beras. Upacara ini merupakan ritual tahunan yang wajib dilaksanakan oleh para tetua adat bersama para penggarap atau dilaksanakan sama halnya dengan upacara Nggua Mbera.(Baca juga https://waracyprianoratewati.blogspot.com/2018/07/upacara-nggua-mbera-06-07-2018.html

   Adapun cara memasak nasi dalam bambu atau po'o yakni siapkan bambu yang dibagi seruas bambu. beras dimasukan dalam anyaman dari daun pinang atau daun kelapa (wunu keu atau wunu nio) lalu dimasukan dalam bambu selanjutnya dibakar di bara api yang bernyala. Demikian juga daging ayam dimasak dalam bambu biasanya masakan berkuah. Pada saat memakan nasi bambu biasanya disajikan juga minuman tradisional (moke) atau arak yaitu minuman yang dihasilkan dari pohon enau  yang diminum secara bersama sebagai tradisi adat yang dilaksanakan oleh semua penggarap. Dalam ritual ini, para tetua adat juga menyampaikan himbauan dan juga larangan bagi seluruh penggarap terkait hak dan kewajibannya di tanh ulayat Siga Rembu.  

    Ritual ini diakhiri dengan upacara "solo gana"  atau seruas ruas bambu yang digunakan untuk memasak nasi yang dibelah menjadi dua bagia yang sama besar kemudian dilemparkan setinggi kepala dan dibiarkan jatuh ke tanah dengan keyakinan jika belahan bambu terbuka maka hasil panen akan melimpah dalam musim tanam tahun ini dan jika belahan bambu tertutup maka kelaparan atau hasil panen kurang melimpah melanda masyarakat adat di tanah ulayat tersebut. Demikian gambaran singkat upacara adat Po'o atau ka are po'o bagi masyarakat adat Siga Rembu Ria,Watu Rembu Bewa.

Para  Tetua adat ritual Po'o  pada 7 November 2022








23.10.22

Tana Loka Reta

VOXRATEWATI.Com. By Wara Cypriano


Menjalani amanah leluhur merupakan berkat bagi keluarga dan para penggarap sekalian. Warisan leluhur bukanlah beban namun sebagai wujud syukur kita sebagai ahli waris yang tak ternilai.

Tana Loka Reta merupakan tanah leluhur keluarga Loka Reta. Tobias-Frans-Reta-Ndaru-Lanu-Mage...

Momen "reba ra wawi leka tebo" Tobias Beri. Pada tanggal 21 Oktober 2022 di kampung adat Tugsoki.

Hadir dalam ritual OM Robe Aekole ata Nande Bhale.Mosa laki pu'u Tana Siga Ratewati: Bapak Thomas Wae (Atas Nama Laki Eko Us Mono, Petrus Lando; Laki Weri serta Laki Ria Bewa (Darius Pedi). Pihak keluarga Loka Reta: Tobias Beri, Nus Wara, Saver Karo, Lo,o Kako, Aldo,Igor Pati, Fulgen Atu, Petrus Pe'u, Yoseph Jedho, Yanto Pau,, Dan keluarga weta Ane; Heribertus Lima, Ka,e Weta, Hengki Ligo. 

         Ritual Reba ra wawi