21.10.25

Sanksi Guru Dan Siswa Merokok di Sekolah


              Gambar:www.google.com



Repost dari akun @informasi pendidikan

🚭 Sanksi Tegas bagi Guru dan Murid yang Merokok di Lingkungan Sekolah

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan kembali larangan keras terhadap aktivitas merokok di lingkungan sekolah, baik oleh murid maupun tenaga pendidik. Larangan ini diatur dalam berbagai regulasi yang menegaskan bahwa sekolah adalah zona tanpa rokok demi menjaga kesehatan dan keteladanan lingkungan pendidikan.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Selain itu, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 juga memperkuat aturan tentang pelaksanaan kawasan tanpa rokok di sekolah.

🎓 Sanksi untuk Murid

Bagi peserta didik yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah, pihak sekolah dapat memberikan sanksi pembinaan bertahap, seperti:

Teguran langsung dan pembinaan oleh wali kelas atau guru BK,

Pemanggilan orang tua untuk pembinaan bersama,

Pemberian tugas sosial atau kegiatan positif sebagai bentuk tanggung jawab,

Hingga sanksi administratif sesuai tata tertib sekolah jika pelanggaran diulang.

Langkah ini dilakukan bukan untuk menghukum, melainkan mendidik murid agar memahami bahaya rokok dan pentingnya menjaga lingkungan sehat.

👨‍🏫 Sanksi untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Tidak hanya siswa, guru dan tenaga pendidik juga terikat dengan aturan yang sama. Jika guru kedapatan merokok di lingkungan sekolah, dapat dikenakan teguran lisan hingga tertulis, dan dalam kasus berulang dapat diberikan pembinaan kedisiplinan pegawai sesuai peraturan ASN atau aturan kepegawaian daerah.

Guru diharapkan menjadi teladan utama dalam menjaga kesehatan dan perilaku di depan siswa.
Perilaku merokok di lingkungan sekolah bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga memberi contoh negatif bagi peserta didik.

🌿 Tujuan Utama: Mewujudkan Sekolah Sehat dan Berkarakter

Program Sekolah Sehat yang digalakkan pemerintah tidak hanya berfokus pada kebersihan fisik, tetapi juga pembentukan lingkungan bebas asap rokok, bebas narkoba, dan bebas kekerasan.

Dengan penerapan sanksi yang jelas, diharapkan sekolah dapat menjadi tempat belajar yang benar-benar sehat, nyaman, dan menjadi ruang tumbuh bagi generasi yang kuat secara fisik maupun moral.

🗣️ Pesan Edukatif:
“Menjadi panutan bukan soal jabatan, tapi soal kebiasaan baik yang dilakukan setiap hari — mulai dari menolak sebatang rokok di sekolah.”

#InformasiPendidikanIndonesia #SekolahSehat #ZonaTanpaRokok #DisiplinGuru #PendidikanBerkarakter

No comments: